Pengertian
Pendidikan Lingkungan Hidup adalah
perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau masyarakat yang
bertujuan untuk meningkatkan sikap, pengetahuan, keterampilan dan kesadaran
masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan permasalahan lingkungan yang pada
akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya
pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan
yang akan datang.
Pendidikan Lingkungan Hidup Formal
adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan
melalui sekolah, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi dan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang dengan metode
pendekatan kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik
(tersendiri). (sumber
darihttp://plhuhamka.blogspot.com/2008/03/pengantar-plh.html )
Unsur-unsur
lingkungan hidup